Persempit Ruang Gerak, Kejagung Ungkap Straregi Kejar Riza Chalid dan Jurist Tan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (tengah). dok: Candra Pratama--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Kejaaksaan Agung terus berupaya mengejar dua buronan kelas kakap, yakni: Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT). Kejagung pun telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar mencabut paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, untuk mempersempit ruang gerak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa dua buronan itu tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Namun status itu berlaku usai paspor keduanya dicabut.
"Sudah minta kita cabut paspornya ya (MRC). JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujar Anang, Senin, 6 Oktober 2025.
Di lain sisi, Anang menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan red notice terhadap yang bersangkutan. Namun belum ada perkembangan terbaru.
"Tapi yang jelas sampai saat ini kita sudah mengajukan red notice dari interpol pusat di Lyon, Prancis, belum diimprove baik MRC maupun JT," kata Anang.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid (MRC) merulakan saudagar minyak dan gas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.
Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Sementara itu, Jurist Tan, merupakan eks Stafsus Nadiem Makarim, yang juga menjadi tersangka kasus digitalisasi pendidikan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Sumber:
