Program Pemerintah Olah Sampah Jadi Listrik, Mendagri: Pemda Bisa Sediakan Lahan dan Biaya Operasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan peran yang dapat dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung pelaksanaan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). (Dok. Kemendagri)--
JAKARTA, MALANGDISWAY.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan peran yang bisa dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung pelaksanaan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Salah satunya yaitu menyediakan lahan tanpa biaya untuk pembangunan dan operasional PSEL.
“Yang paling utama adalah bagaimana membentuk collection system, mulai membuat bak-bak sampah di masyarakat, setelah itu dikoleksi dengan sistem transportasi dibawa sampai TPA,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Ia menjelaskan, saat sampah yang telah terkumpul tersebut ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemda juga perlu memastikan ketersediaan lahan untuk alat insinerator sampah.
Dalam konteks itu, Pemda perlu menyosialisasikan dengan baik kepada masyarakat mengenai fungsi alat tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami kebijakan itu.
Mendagri menyebutkan, program PSEL merupakan peluang yang perlu disambut baik oleh Pemda. Pasalnya, program ini selain akan membantu Pemda dalam mengurangi sampah, juga menghasilkan energi listrik.
“Nah, sehingga ini adalah opportunity. Kami sampaikan kepada teman-teman kepala daerah opportunity yang diberikan pemerintah untuk diselesaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, guna mendukung suksesnya program PSEL, Mendagri bakal menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud untuk mengawal langsung program tersebut. Nantinya, mereka bakal memperkuat kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya dalam memastikan kesiapan sejumlah Pemda untuk mendukung PSEL.
Kebijakan dan Strategi pengelolaan sampah
Pada rapat yang sama, Mendagri juga membeberkan transformasi kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Indonesia. Semula, banyak pihak menerapkan strategi dari hilir ke hulu, kemudian mulai berubah dari hulu ke hilir. Dengan kata lain, volume timbunan sampah yang awalnya bermuara di TPA diubah menjadi seminimal mungkin sampai di TPA melalui proses reduce, reuse, dan recycle (3R) oleh masyarakat.
“Dengan berbasis hulu [ke hilir] ini sampah berkurang, sampai ke TPA itu sedikit,” tandasnya.
Turut hadir pada rapat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf, serta para pejabat kementerian/lembaga terkait lainnya.
Tentang Program Program PTSEL
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemanfaatan sampah menjadi energi listrik dalam hal ini Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Pemerintah telah memprioritaskan PSEL di 12 kota di Indonesia.
Sepanjang tahun 2024, timbunan sampah secara nasional mencapai 33,8 juta ton. 59,9% atau 20,2 juta ton merupakan sampah terkelola, sementara sisanya sebanyak 13,6 juta ton atau 40,1% adalah sampah yang tidak terkelola yang dapat mencemari lingkungan.
Untuk mengatasi masalah sampah ini, pemerintah menyiapkan program PSEL yang segera dibangun di 33 kota di Indonesia. Tidak hanya menghasilkan listrik hijau, program ini juga akan membuka ribuan lapangan kerja hijau bagi masyarakat dan memberikan efek berganda bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Untuk mendorong ini, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034. Melalui dokumen tersebut Pemerintah menetapkan target kapasitas terpasang dari PLTSa sebesar 452,7 Megawatt (MW), dengan kebutuhan investasi mencapai USD2,72 miliar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan inisiasi PSEL ini sudah dilakukan sejak 10 tahun terakhir. Melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Pemerintah telah memprioritaskan PSEL di 12 kota di Indonesia. Saat ini Surabaya dan Surakarta telah berhasil menyediakan listrik dari energi sampah.
Sumber: disway news network
