PPATK Telah Blokir 28 Ribu-an Rekening Terkait Judi Online dan Narkoba
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 28 ribu-an re sepanjang 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan puluhan ribu rekening yang diblokir itu adala rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online hingga perdagangan narkotika.
"Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Ivan dalam keterangannya, Senin (19/5)
"Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya," tambah dia.
BACA JUGA:Heboh Rekening Terblokir! Ini Penjelasan PPATK
Ia menyebut, sebagian besar rekening tersebut merupakan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, tetapi kemudian dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain untuk kepentingan mencurigakan.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ivan menjelaskan data tersebut diambil dari pihak perbankan.
Menurut Ivan, langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya. Juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan Perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak Yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.
BACA JUGA:Judol Makin Menjamur, Omset Tembus Rp6 Triliun
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam aktivitas illegal.
"Rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal," imbuhnya. (*)
Sumber: disway news network
