Pemkot Batu Ikut Deklarasi Melawan Judi Online: Dipimpin Pemprov, Diikuti Ribuan Peserta dari Berbagai Elemen
Pemprov Jawa Timur bersama 38 pemerintah kabupaten/kota serta elemen masyarakat menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online secara daring, Kamis (23/10). –panca rp/diswaymalang.id--
BATU, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota Batu turut berpartisipasi dalam Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online yang digelar Provinsi Jawa Timur bersama 38 pemerintah kabupaten/kota se-Jatim, Kamis (23/10). Dalam deklarasi secara daring tersebut juga dilakukan Ikrar Melawan Judi Online dan Judi Offline oleh semua peserta.
Deklrasi bertajuk “Digital Sehat Tanpa Judi Online” itu dilakukan melalui zoom meeting melalui masing-masing Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab/Pemkot. Adapun 1.000 lebih peserta deklarasi dan ikrar berasal dari unsur ASN, organisasi perempuan, pemuda, Pramuka, relawan TIK, serta Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di 38 kabupaten/kota.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat literasi digital masyarakat. Juga, menekan maraknya praktik perjudian daring yang telah menjadi ancaman serius di ruang siber nasional.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 2017 hingga September 2025 telah diblokir lebih dari 7,1 juta konten judi online, mencakup situs, media sosial, dan aplikasi. Total 31.928 rekening dan 5.902 e-wallet terindikasi transaksi judi online juga telah diajukan pemblokirannya ke OJK dan Bank Indonesia.

Wali Kota Batu Nurochman bersama pejabat serta perwakilan ASN dan elemen masyarakat ketika mengikuti Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online secara daring, Kamis (23/10). –panca rp/diswaymalang.id--
Nilai perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023, dan meningkat menjadi Rp359,81 triliun pada 2024. Akumulasi sejak 2017 hingga kuartal I 2025 bahkan telah menembus Rp925 triliun. Dan, diprediksi mendekati Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025.
Data PPATK juga mencatat judi online berkontribusi sekitar 32 persen dari seluruh laporan transaksi keuangan mencurigakan, melampaui kasus korupsi yang hanya 7 persen.
Dari sisi demografi, sekitar 4 juta orang terlibat dalam praktik judi online di Indonesia, dengan 40 persen diantaranya berusia produktif 30–50 tahun. Tren pelaku usia remaja juga meningkat, dimana kelompok usia 10–20 tahun mencapai 11 persen, dan 2 persen di bawah 10 tahun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menegaskan, deklarasi ini merupakan gerakan moral sekaligus edukatif untuk memperkuat ketahanan masyarakat di ruang digital. “Ini bukan seremoni, tapi komitmen kolektif agar masyarakat Jawa Timur mampu mengenali dan menolak praktik judi online,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansyah menegaskan, fenomena judi online sudah menjadi kerusakan sosial yang sistemik.
“Hari ini kita sangat terbelalak melihat angka-angka transaksi dan dampaknya. Sejak awal tahun kami di Komisi A sudah menyerukan penanganan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga merusak moral dan generasi muda kita,” tegasnya.
Seluruh peserta turut membacakan Ikrar Melawan Judi Online dan Judi Offline sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan digital di lingkungan masing-masing.
Sumber:
