1 tahun disway

Kepastian Hukum dan Perizinan Dongkrak 34 Persen Investasi di Kota Batu 2025

Kepastian Hukum dan Perizinan Dongkrak 34 Persen Investasi di Kota Batu 2025

Dari kiri ke Kanan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Wali Kota Batu Nurochman, Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto pada Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Senyum World Hotel, Kota Batu, --

BATU, DISWAYMALANG.ID–Kepastian hukum menciptakan iklim investasi yang baik. Terbukti tahun 2025 ini nilai investasi di Kota Batu meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2024.

Hal ini diungkap oleh Wali Kota Batu Nurochman dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Senyum World Hotel, Kota Batu, Senin (20/10).

"Untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum," kata Nurochman dalam acara yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto dan Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto

Sejak awal masa jabatannya, Nurochman menyatakan, fokus utamanya adalah pembenahan sistem perizinan yang selama ini dinilai menjadi penghambat masuknya investasi di Kota Batu.

Diungkapkan, selama lebih dari sepuluh tahun menjadi anggota DPRD, dia kerap mengkritisi kebijakan perizinan yang tidak transparan dan berbelit. Kini setelah memimpin dan menjadi pejabat eksekutif, ia memastikan prinsip ketegasan tetap dipegang dalam menegakkan aturan.

Ketegasan pemerintah, menurutnya, bukan untuk mengekang dunia usaha. Tetapi mendorong terciptanya kepatuhan dan rasa aman bagi investor. Terbukti, tahun ini nilai investasi di Kota Batu meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2024.

“Ini bukti bahwa proses investasi kita makin dipercaya," ujar Nurocman.

Ditegaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menata arah investasi yang adil dan berkelanjutan. “Investor wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen, menggunakan minimal 30 persen sumber daya lokal, serta menjaga lingkungan dan budaya,” tegasnya.


Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina P pada Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. –panca rp/diswaymalang.id--

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina P dalam laporannya menyatakan, penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis Pemkot untuk memperkuat perekonomian daerah.

“Melalui uji publik ini, kami ingin menjaring masukan dari berbagai pihak agar kebijakan investasi di Kota Batu memiliki kepastian hukum, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta transparan dalam proses perumusannya,” jelas Dyah.

Sumber: