1 tahun disway

12 Pengembang Perumahan Serahkan Prasarana-Sarana-Utilitas senilai Rp522,2 M ke Pemkot Batu

12 Pengembang Perumahan Serahkan Prasarana-Sarana-Utilitas senilai Rp522,2 M ke Pemkot Batu

Sebanyak 12 pengembang perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu, dengan total nilai aset Rp522,2 miliar. --panca rp/diswaymalang.id--

JAKARTA, MALANGDISWAY.ID – Sebanyak 12 pengembang perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu, dengan total nilai aset Rp522,2 miliar.

 

 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) digelar di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10). Dihadiri wali kota Batu, kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan pengembang dan warga dari berbagai perumahan.

 

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Arief As Siddiq selaku ketua Tim Verifikasi PSU menyampaikan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Perda ini mengatur kelengkapan dokumen barang milik daerah berupa BAST.

 

 

Dijelaskannya, sejak tahun 2020 hingga 2024, telah dilakukan penyerahan PSU dari 27 perumahan. Sedangkan hingga Oktober 2025, dari total 119 perumahan di Kota Batu, 15 perumahan telah menyerahkan PSU dan 77 perumahan lainnya masih dalam proses.

 

 

"Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemkot Batu menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan diberikan untuk 15 perumahan agar mendapat pendampingan hukum dalam proses administrasi, verifikasi, pencatatan, dan penyerahan PSU," kata Arief.

 

 

“Pendampingan kejaksaan ini penting agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan daerah,” tambahnya.

 

 

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman mengapresiasi langkah kolaboratif antara Disperkim, Kejaksaan Negeri, serta para pengembang dan warga. Ia menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban hukum. Tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan.

 

 

“Dengan penyerahan PSU ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah pun dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Kami berharap seluruh pengembang lainnya mengikuti langkah baik ini,” ujar Nurochman.

 

 

 


Penandatanganan penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang di wilaya Kota Batu. --panca rp/diswaymalang.id--

 

 

Dalam kesempatan ini, turut diserahkan PSU dari tujuh perumahan berdasarkan SKK dengan Kejaksaan Negeri Batu, antara lain:

 

  • Flamboyan Indah, Songgokerto – Luas 14.801 m², nilai aset Rp50,23 miliar
  • Puri Indah, Oro-Oro Ombo – Luas 15.177 m², nilai aset Rp51,60 miliar
  • Wastu Asri, Junrejo – Luas 14.991 m², nilai aset Rp54,82 miliar
  • Lahor Agung, Pesanggrahan – Luas 2.110 m², nilai aset Rp7,59 miliar
  • Bumi Asri Selatan, Dadaprejo – Luas 17.250 m², nilai aset Rp86,52 miliar
  • Sengkaling Residence, Dadaprejo – Luas 2.499 m², nilai aset Rp10,79 miliar
  • Batu Permai, Temas – Luas 8.499 m², nilai aset Rp32,77 miliar 

 

 

Empat pengembang juga menyerahkan PSU secara administratif, yaitu:

  • Forest Hill – PT Abadi Sentosa Properti, Junrejo (luas 7.474 m², nilai Rp26,88 miliar)
  • The Mediteran – PT Alfath Berkah Indonesia, Mojorejo (luas 1.863 m², nilai Rp6,90 miliar)
  • Amansaka Villa Park – PT Saka Bumi Anugerah, Beji (luas 1.424 m², nilai Rp3,97 miliar)
  • Batu Panorama – PT Agric Rosan Jaya, Batu (luas 23.193 m², nilai Rp189,79 miliar)

 

Satu pengembang menyerahkan PSU secara fisik, yaitu Kusuma Pinus di Desa Pesanggrahan yang dikembangkan oleh PT Kusumantara Graha Jayatrisna dengan luas 178 m² dan nilai Rp396 juta.

Sumber: