1 tahun disway

Kejari Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di TPA Tlekung

Kejari Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di TPA Tlekung

--

KOTA BATU, DISWAYMALANG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/7) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari rangkaian program nasional bertajuk “Saatnya Adhyaksa Berbagi”, yang diselenggarakan dalam momentum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas dan transparan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

BACA JUGA:Warga Mojorejo Gelar Kirab Tumpeng, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Lokal

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

• Narkotika jenis sabu seberat 178 gram

• Ganja kering seberat 1,4 kilogram

• 52.000 butir pil double-L

• 20 butir pil ekstasi

• Puluhan alat bantu penyalahgunaan narkotika seperti timbangan digital, bong, pipet kaca, dan ratusan plastik klip

• Minuman keras berbagai merek dalam 80 botol

• 10 rompi juru parkir ilegal

• 500 lembar karcis parkir palsu

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat yang telah disiapkan di lokasi.

Sumber: