1 tahun disway

Meski Sudah Dilarang Lewat Jalur Klemuk, Masih Banyak Pemotor yang Melanggar

Meski Sudah Dilarang Lewat Jalur Klemuk, Masih Banyak Pemotor yang Melanggar

Meski sudah ada larangan dan sudah ditutup bis beton masyarak pengguna jalan masih nekat menerobos -panca rp-

BATU, DISWAYMALANG.ID-- Meski Pemerintah Kota Batu telah menutup jalur Klemuk, pengendara roda dua (R2) masih saja melintasinya. Padahal jalan dari arah pujon ke Batu sudah ditutup dengan beton. Nanun, pengedara R2 mencari jalan kecil untuk menerobosnya.

Menurut Dian, salah satu warga Songgoriti,  orang banyak menerobos karena menganggap lebih dekat dari pada lewat jalur Payung.

BACA JUGA:Libur Akhir Tahun, Antrean Trans Jatim Mengular di Kayutangan Heritage, Wisatawan Luar Kota Mendominasi

"Mereka yang melanggar ini pasti tahu bahwa jalan di sini ditutup. Karena selain ditutup dengan beton juga ada tulisan larangan melintas, kan gak mungkin gak mengerti," kata Dian.


-panca rp-

Menurutnya, jalur Klemuk dari Pujon ke Batu memang jalur maut. Bahkan warga sudah membuat jalur penyelamatan rem blong dengan swadaya masyarakat.

"Kami warga Songgoriti dengan swadaya membuat jalur untuk mobil yang remnya blong bisa di lewatkan jalur itu karena ada pasir dan ban untuk berhentinya mobil," tegas Dian.

BACA JUGA:Pantau Pos Karanglo, Kapolda Jatim dan Bupati Malang Pastikan Pengamanan Nataru di Malang Raya Kondusif

Dian mengimbau masyarakat yang dari atas (Pujon) untuk lewat jalur utama (Payung). Karena kalau untuk turun tajam, jalur ini bahaya.

Untuk diketahui Pemkot Batu menwgaskan, sampai tanggal 31 desember,  akses dari arah Pujon akan ditutup. Tidak ada kendaraan yang boleh masuk dari arah tersebut. Akses hanya dibuka dari bawah dan khusus untuk kendaraan roda dua.


-panca rp-

Penutupan ini sudah dilengkapi dengan pemasangan rambu-rambu dan imbauan di sejumlah titik strategis. Khususnya di akses terdekat dari arah Pujon.

BACA JUGA:BMKG: 18 Perairan di Jatim Gelombang Tinggi hingga 2 Januari, Khofifah Minta Wisatawan Lebih Waspada

Wali Kota Batu juga memberi arahan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar menginformasikan kebijakan ini melalui platform digital.

Kebijakan penutupan jalur tersebut direncanakan berlangsung hingga Januari 2026 dan akan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga melibatkan unsur kewilayahan untuk memetakan aspirasi dan potensi risiko di lingkungan sekitar.

Sumber: