1 tahun disway

Tak Ada Satu pun Smoking Area di Kantor Pemkot Batu, Wali Kota: Akan Diatur dengan SK

Tak Ada Satu pun Smoking Area di Kantor Pemkot Batu, Wali Kota: Akan Diatur dengan SK

Balai Kota Among Tani Kota Batu. Tak ada satul pun area untuk merokok (smoking area) di sana. -panca/diswaymalang.id--

BATU, DISWAYMALANG.ID-- Pusat Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang di tempat sekitar tiga ribu pegawai, ternyata belum memiliki Ruang Tempat Merokok satu pun. Padahal gedung ini dipergunakan sejak tahun 2016.

Akibatnya, para pegawai yang merokok sering memanfaatkan dapur, lorong, dan toilet sebagai tempat merokok. 

Beberapa pegawai yang perokok mengaku sering kesulitan untuk merokok. "Jujur saya sering kebingungan saat bekerja yang memerlukan konsentrasi pemikiran karena saya terbiasa merokok. Ya yang tersering, saya merokok di dapur kantor," kata pegawai yang tidak mau disebut namanya.

Tak jarang Disway Malang menemui mereka merokok di pintu masuk toilet, "Seluruh ruangan di Balai Kota Among Tani ini ber-AC, kalau kita merokok tidak enak kalau di ruangan," jelasnya. 

Tidak adanya smoking area tersebut menjadikan keluhan bagi pegawai yang merokok dan masyarakat yang sedang berkepentingan di Pemkot. 

Wali Kota Batu Nurochman, Senin (1/12) saat ditemui seusai upacara HUT ke-54 Korpri membenarkan bahwa saat ini memang belum ada Surat Keputusan tentang Kawasan Tanpa Merokok (KTR).

"Ya memang di Balai Kota Among Tani belum ada aturannya. Untuk itu kami akan segera terbitkan SK untuk mengatur kawasan tersebut," Kata Nurochman.

Untuk diketahui di perkantoran ada persyaratan tempat khusus merokok, yang diatur sebagai berikut: 

  • Lokasi: Area harus berada di luar bangunan utama, terbuka, dan tidak mengganggu aktivitas utama. Beberapa peraturan menyarankan lokasi yang cukup jauh dari pintu masuk dan keluar serta jalur lalu lintas utama untuk meminimalkan dampak asap rokok.
  • Sirkuasi udara: Harus memiliki ventilasi langsung ke udara luar atau dilengkapi dengan alat penghisap asap.
  • Pembatasan: Semua area di dalam kantor, seperti ruang kerja, ruang rapat, koridor, dan toilet, adalah area tanpa rokok.
  • Penandaan: Tanda larangan merokok harus dipasang di titik-titik strategis seperti pintu masuk gedung, ruang rapat, dan toilet.

Sumber: