1 tahun disway

KPK Buka Suara soal Penyidiknya Diadukan ke Bareskrim oleh Linda Susanti terkait Penyitaan Aset Rp700 M

KPK Buka Suara soal Penyidiknya Diadukan ke Bareskrim oleh Linda Susanti terkait Penyitaan Aset Rp700 M

Linda Susanti didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara, melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim terkait penyitaan asetnya senilai Rp700 miliar. -ist---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait aduan Linda Susanti atas dugaan penyalagunaan wewenang penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aduan itu masih berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Adapun laporan tersebut diketahui dibuat oleh kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara. "Kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dari saudara LD (Linda Susanti) kaitannya dengan perkara HH (Hasbi Hasan)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, 29 November 2025.

Sebelumnya, Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai ratusan miliar rupiah. Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan dalam safe deposit box di BCA cabang Wisma Milenia. Nilai aset yang disita tersebut diperkirakan Rp700 miliar.

Budi Prasetyo menjelaskan, tindakan penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik terhadap Linda telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disertai dengan bukti serah terima dokumen.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam Berita Acara Penyitaan terdapat bagian yang dipalsukan oleh oknum tertentu. Penyitaan dokumen tersebut diubah menjadi seolah-olah berasal dari safe deposit box.

"Yang kemudian diklaim oleh saudara LD, di dalamnya ada beberapa aset. Ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas. Begitu ya," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan penipuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan dokumen palsu tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.

"Kami juga sekaligus mengimbau, karena KPK juga mendapatkan informasi ada modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh para pihak-pihak dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan tersebut," ungkapnya.

Sumber: harian.disway.id