1 tahun disway

KPK Temukan Maktour Group Bakar Dokumen Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Temukan Maktour Group Bakar Dokumen Kasus Korupsi Kuota Haji

Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Group. -wikipedia--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Ada upaya penghancuran dokumen barang bukti oleh Maktor Group terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Temuan itu itu didapat sat saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji dan umrah itu di Jakarta Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan pada Kamis, 27 November 2026.

Namun, Budi belum memerinci temuan apa yang didapat penyidik lebih lanjut. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, penghilangan barang bukti dilakukan dengan membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel oleh salah satu staf.

Namun, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Budi hanya bilang kondisi di lapangan akan dianalisis dan didalami. "Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, ke luar negeri selain melakukan penggeledahan. Ia juga sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, kata Budi, pemeriksaan juga sudah dilakukan penyidik terhadap sejumlah pegawai Maktour. Lalu, KPK telah menyita sejumlah uang yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

“Saat ini penyidik masih berfokus terhadap pokok perkaranya, ya, terkait dengan dugaan kerjaan keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya,” ungkap Budi.

“Mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusianya, kemudian sampai ke jual beli kota haji ini ini oleh para biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK. Itu yang masih difokuskan untuk menelusuri karena ini kaitannya sama penghitungan kerugian keuangan negaranya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan perkembangan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana haji. Pemeriksaan biro travel haji dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Jubir Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendalami keterangan-keterangan dari sejumlah Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di wilayah Indonesia, seperti di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 11 November 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber: disway news network