Tes Kemampuan Akademik 2025 Resmi Dimulai, Kemdikbud Tegaskan Aturan dan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Ujian TKA SMAN 1 Singosari--
MALANG, DISWAYMALANG.ID—Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi dimulai Senin (3/11) hari ini. Ribuan siswa kelas XII SMA, SMK, dan MA di seluruh Indonesia serentak mengikuti ujian nasional ini sebagai bagian dari persiapan menuju Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Meski bukan penentu kelulusan, hasil TKA menjadi syarat wajib bagi siswa yang akan mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi. Oleh karena itu, peserta diimbau memahami seluruh aturan dan sanksi yang berlaku, sebab satu kesalahan kecil bisa berujung fatal, bahkan skor nol atau diskualifikasi.
Pelaksanaan TKA 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Regulasi ini mencakup tata tertib, larangan, serta klasifikasi pelanggaran yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta.
Peserta wajib hadir tepat waktu. Tanda masuk ruang ujian dibunyikan 15 menit sebelum tes dimulai, dan peserta yang datang terlambat hanya dapat mengikuti ujian jika mendapat izin pengawas. Setiap siswa harus duduk sesuai tempat yang ditentukan dan tidak diperkenankan membawa ponsel, catatan, kalkulator, atau perangkat elektronik lainnya ke ruang ujian.
Tas dan buku wajib disimpan di tempat yang disediakan, sementara login aplikasi TKA harus sesuai dengan username dan password resmi dari pengawas. Ujian harus dikerjakan sendiri tanpa bantuan siapa pun, dan peserta hanya boleh meninggalkan ruang ujian dengan izin.
Kementerian Pendidikan mengingatkan sejumlah larangan keras selama ujian, antara lain menyontek, membuat kegaduhan, menggunakan joki, serta memotret atau menyebarkan soal TKA. Pelanggaran terakhir termasuk kategori berat dan langsung membuat peserta dinyatakan gagal.
Terdapat tiga klasifikasi pelanggaran:
- Ringan, seperti datang terlambat atau tidak menempati tempat duduk sesuai ketentuan.
- Sedang, seperti login dengan akun yang salah atau keluar tanpa izin.
- Berat, mencakup penggunaan joki, alat komunikasi, serta tindakan menyontek atau merekam soal ujian.
Kemdikbud menegaskan, pelaksanaan TKA tahun ini difokuskan pada integritas dan kejujuran peserta. Sekolah diminta memperketat pengawasan dan melaporkan setiap pelanggaran untuk memastikan hasil tes mencerminkan kemampuan akademik sebenarnya.
Sumber: kemendikbud
