BPJPH: Nampan MBG Akan Diberi Label Halal, Mulai Berlaku Oktober 2026
Kepala BPJPH Haikal Hasan--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah tegas untuk memperkuat jaminan keamanan dan kehalalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengumumkan, seluruh perlengkapan makan, termasuk nampan atau wadah makanan MBG, akan diberikan label halal. Kebijakan ini akan mulai berlaku seiring dengan tenggat waktu wajib halal nasional tahap kedua pada Oktober 2026.
Langkah ini menyusul isu yang sempat menghebohkan publik mengenai dugaan adanya kandungan nonhalal, seperti minyak babi, pada wadah makanan yang digunakan dalam program MBG.
"Berikutnya pasti ada logo halal, karena (bagian dari) persyaratan dan bukti. Tapi bukan berarti yang sekarang tidak halal, (ini hanya) dalam proses. Dan akan berlaku pada Oktober 2026 nanti,” jelasnya di Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 6 Oktober 2025.
Respons Cepat atas Isu Kandungan Nonhalal
Ahmad Haikal Hasan secara terbuka menjamin bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium, nampan atau wadah yang digunakan dalam MBG saat ini dipastikan bebas dari minyak babi. “Tidak ada nampan mengandung minyak babi, saya jamin, 1.000 persen,” tegasnya.
"Saya sudah tes di laboratorium saya (BPJPH RI), laboratorium saya itu tertinggi mutunya sampai 45 marker. Coba tanya kalau di laboratorium lain tidak sampai ke 45 marker. Kita sudah cek, tidak ada, bersih,” paparnya.
Integrasi Wajib Halal Nasional 2026
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan semua produk makanan, minuman, dan kosmetik yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026.
"Tahun depan wajib halal. Kalau tidak bersertifikat halal artinya ilegal. Sesederhana itu dalam rangka mengertinya," ujar Haikal, mengingatkan para pelaku usaha, termasuk penyedia jasa di program MBG.
Saat ini, BPJPH bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait juga tengah memproses percepatan sertifikasi halal untuk 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia sebagai tahap awal.
Prioritas Produk Dalam Negeri
Dalam kesempatan yang sama, BPJPH juga merekomendasikan kepada pihak penyelenggara MBG untuk memaksimalkan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pengadaan wadah makanan.
"Kami lagi usulkan, cintailah produk-produk Indonesia. Lebih dulu kita prioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini untuk memudahkan pemerintah dalam menjamin kualitas barang yang diproduksi," tutup Haikal.
Sumber: disway news network
