1 tahun disway

Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial Kota Malang Bersinergi Tangani Kasus Kejahatan Seksual

Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial Kota Malang Bersinergi Tangani Kasus Kejahatan Seksual

Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial Kota Malang bersinergi tangani kasus kejahatan seksual, Senin (24/2)--istimewa

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID-- Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial Kota Malang bersinergi menangani tiga kasus pencabulan yang mengejutkan masyarakat. Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya melibatkan ayah kandung yang tega melakukan tindakan cabul terhadap anaknya sendiri.

Pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Senin (24/2), Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menyampaikan bahwa para pelaku kasus kejahatan seksual tersebut dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam kesempatan tersebut, Donny Sandito, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, memberikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota atas penanganan cepat terhadap kasus-kasus ini. 

Donny juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi para korban.

"Kami berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota dan Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pendampingan intensif kepada korban. Meskipun korban masih bersekolah, mereka tetap mengalami trauma, oleh karena itu kami memberikan asesmen psikologis agar kondisi mental mereka bisa pulih sepenuhnya," ujarnya.

Polresta Malang Kota terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. 

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui kasus serupa," tutup Kompol Soleh.

Sumber:

Berita Terkait