Sengketa Fasum Sisir Kota Batu Berujung Laporan Warga ke Polres Batu
Pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya didepan SPKT Polres Batu -panca rp-
BATU, DISWAYMALANG.ID — Warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Batu, Sabtu (3/10/2026). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik terkait peralihan fungsi dan kepemilikan fasilitas umum (fasum) di wilayah mereka. Fasum yang telah dimanfaatkan masyarakat sejak dekade 1960-an tersebut mendadak diklaim secara sepihak dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga melapor didampingi tim advokat dari MJS Law Firm & Partners yang bermarkas di Kota Batu. Laporan pengaduan masyarakat ini secara resmi telah diterima oleh pihak kepolisian. Tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/631/X/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
BACA JUGA:Tabebuya Mekar Serempak, Kota Batu Seperti Disulap Layaknya Negeri Sakura
Dituding Keterangan Palsu
Tim hukum pendamping warga, Ahmad Mukmin SH MH menjelaskan bahwa laporan ini diajukan bersama-sama oleh perwakilan warga dari RT 04 dan RT 05 di lingkungan RW 10. Serta, warga dari RW 12 dan RT 01 Kelurahan Sisir.
Objek perkara yang dilaporkan adalah dugaan adanya manipulasi data atau pemberian keterangan tidak benar. Keterangan tidak benar itu, kemudian dijadikan dasar penerbitan SHM di atas tanah fasilitas umum tersebut.
Menurut Ahmad Mukmin, fasum ini sudah digunakan oleh warga sekitar selama puluhan tahun, bahkan sejak tahun 1960-an. "Di atas tanah tersebut berdiri fasilitas publik berupa kamar mandi/MCK umum serta tempat penyimpanan keranda jenazah bagi warga setempat," katanya, di halaman Mapolres Batu, Sabtu (3/10/2026)
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat kepemilikan pribadi di atas lahan fasum ini telah merenggut hak-hak publik dan merugikan warga sekitar secara langsung. Akses jalan menuju kamar mandi umum maupun tempat penyimpanan keranda jenazah kini tertutup. Dan, tidak dapat digunakan dengan bebas lagi oleh masyarakat.
Penjelasan lebih rinci mengenai kronologi dan kejanggalan kasus ini disampaikan oleh Muhammad Faisal SH, anggota tim hukum lainnya. Ia menceritakan bahwa keresahan warga memuncak ketika ada perlakuan diskriminatif saat warga hendak mengambil dan mengembalikan keranda jenazah untuk proses pemakaman salah satu warga.
Saat itu diketahui, terduga penyerobot tanah melarang warga untuk menaruh keranda di lokasi tersebut. Dengan menyatakan, hal itu adalah yang terakhir kalinya. Peristiwa tersebut mengejutkan masyarakat. Karena, area tersebut sejak puluhan tahun silam merupakan aset serta fasilitas sosial milik bersama.
BACA JUGA:UB Kediri dan BRIN Uji Daun Kremah untuk Tingkatkan Reproduksi Ikan Nila
Dugaan Kejanggalan Administratif
Selain penutupan akses keranda dan MCK, tim hukum juga menyoroti kejanggalan administratif yang dinilai tidak masuk akal dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
"Yang sangat janggal, bagaimana mungkin di dalam area tersebut terdapat kanal atau selokan, namun saat ini status selokan itu bisa diikutkan dan terbit SHM atas nama perorangan?" ungkap Muhammad Faisal.
Berdasarkan kesaksian para tokoh masyarakat, bukti-bukti pendukung, hingga keterangan dari pihak Kelurahan Sisir, luas awal tanah kepemilikan terlapor sebenarnya hanya sekitar 70 meter persegi. Area di bagian depan yang kini diklaim dan disertifikatkan secara sepihak tersebut sejatinya adalah hak milik publik (fasum) warga Kelurahan Sisir.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Batu dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini. Serta, mengembalikan fungsi tanah fasilitas umum tersebut kepada masyarakat Kelurahan Sisir sebagaimana mestinya.
Sumber:


