1 tahun disway

Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Korupsi Program MBG

Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Korupsi Program MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung.-IST--

Puncaknya terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026, ketika Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana beserta dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.

Istana menyebut pergantian ini merupakan hasil evaluasi ketat serta pembenahan disiplin dan tata kelola program gizi. Jabatan Kepala BGN kini telah dialihkan kepada Nanik S. Deyang.

Penggeledahan Kantor BGN dan Penetapan Tersangka

Tak lama setelah pencopotan tersebut, dinamika hukum bergerak sangat cepat. Sejak Rabu dini hari, 3 Juni 2026., pukul 02.00 WIB, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung langsung menggeledah kantor pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:BGN Ungkap Alasan Pembelian 21 Ribu Motor Listrik untuk Program MBG

Pada subuh harinya sekitar pukul 04.00 WIB, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung.

Kasus ini disinyalir berkaitan erat dengan audit menyeluruh atas dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau proyek "dapur" MBG.

Tepat pada pukul 17.12 WIB, Dadan Hindayana terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan tangan diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dengan penahanan ini, status hukum Dadan kini resmi meningkat menjadi tersangka, menandai akhir yang tragis dari perjalanan karier sang profesor entomologi di birokrasi pemerintahan.

Sumber: harian.disway.id