Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi saat konferensi pers“Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan” di Jakarta, Rabu (29/4/2026). -ist--
BACA JUGA:4.566 Penumpang Padati Stasiun Malang, Operasional KA Kembali Normal Jelang Long Weekend May Day
Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.
Adapun pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.
“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris.
Sumber:




