Google Jelaskan Penjualan Chromebook terkait Kasus yang Jerat Mendikbudristek Nadiem Makarim
Google Indonesia menegaskan tidak pernah memberi imbalan kepada pejabat Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim.-disway.id/Candra Pratama---
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
BACA JUGA:Terungkap! Asal Uang Rp10 M Korupsi Chromebook yang Dikembalikan, Dari Nadiem Makarim?
JPU Roy Riady menyebut dugaan korupsi melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk sarana pembelajaran TIK yang dinilai tidak sesuai prinsip perencanaan dan pengadaan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia serta penyusunan anggaran tanpa survei dan evaluasi harga yang memadai.
Sumber: harian.disway.id
