Terpidana Kurang dari 6 Bulan di Kabupaten Malang Bakal Dihukum Kerja Sosial, Bupati-Kajari Sudah Teken MoU
Bupati Malang dan Kajari Kabupaten Malang menunjukkan MoU pidana kerja sosial yang telah ditandatangani. -istimewa/pemkab malang--Pemkab Malang
Dapat dijatuhkan jika tindak pidana diancam pidana penjara < 5 tahun, dan hakim memutuskan pidana penjara < 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
3. Durasi Kerja Sosial
Minimal 8 jam/hari, maksimal 240 jam, dapat diangsur maksimal 6 bulan, mempertimbangkan mata pencaharian terpidana.
4. Jenis Kegiatan
Membantu petugas kebersihan di fasilitas umum/tempat ibadah, pelayanan di panti asuhan/lansia, atau tugas administrasi di kantor kelurahan.
5. Koordinasi
Kejaksaan sebagai eksekutor bekerja sama dengan Pemda (Dinas Sosial, dll.) dalam penempatan dan pembimbingan.
Pidana kerja sosial tersebut menurut rencana diimplementasikan pada 2026.
Sumber: pemkab malang
