Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan 3 Bulan: Nekat Umrah karena Nazar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mendapat penjelasan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS soal alasan tetap berangkat umrah saat banjir-Disway.id/Anisha Aprilia---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Tito juga telah memintai keterangan kepada Mirwan yang tetap berangkat pergi umrah meski daerahnya sedang dilanda banjir. Mirwan mengaku nekat berangkat umrah karena menunaikan nazar.
"Yang bersangkutan saya tanya, menyatakan bahwa sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah," kata Tito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
BACA JUGA:Umrah saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan Maaf, Desakan Mundur Menguat, Kini Dibidik Kemendagri!
Tito telah menyampaikan pesan kepada Mirwan untuk membantu masyarakatnya yang sedang dilanda banjir. "Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa membantu masyarakat, rakyat, itu ibadah paling utama, apalagi yang sedang dalam keadaan bencana, kesulitan," imbuhnya.
"Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup apa, sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang yang perlu diselesaikan di sana," sambungnya.
Eks Kapolri itu menyangkan sikap Mirwan yang pergi tanpa izin. "Kita juga menyayangkan yang bersangkutan sampai tetap juga ke luar negeri," jelasnya.
Mirwan Diberhentikan 3 Bulan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara selama 3 bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai meninggalkan daerahnya yang sedang dilanda banjir untuk pergi umrah.
Pemberhentian sementara ini telah tertuang dalam Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemberhentian ini berlaku sejak SK ditandatangani pada Selasa, 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026 mendatang.
"Ada pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya TTD hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," kata Tito.
"Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai bupati aceh selatan provinsi aceh hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Untuk masa jabatan 2025-2030," sambungnya.
Eks Kapolri ini mengatakan dari pemeriksaan itjen Kemendagri ditemukan bahwa Mirwan terbukti melakukan pelanggaran. "Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelasnya.
Sumber: disway.id
