Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi Bakal Diekstradisi, Kejagung: Kita Sudah Tahu Keberadaan Mereka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-disway.id/Candra Pratama---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan opsi ekstradisi kini untuk menjemput paksa para buronan di luar negeri. Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, pengusaha migas Mohammad Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi, putri terpidana Surya Darmadi. Upaya ini dilakukan paralel sambil menunggu penerbitan Red Notice Interpol dari markas pusat di Lyon, Prancis.
“Kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu Red Notice-nya, melalui ekstradisi. Tapi sedang dikaji,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Anang, bila proses ekstradisi ditempuh, Kejagung juga akan menerapkan mekanisme provisional arrest atau penangkapan sementara di negara tempat para buronan bersembunyi. “Mungkin bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sananya,” katanya.
Namun, ia menegaskan tahapan selanjutnya sangat bergantung pada otoritas negara setempat. “Apakah ada kepentingan nggak terhadap DPO (daftar pencarian orang) yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung. Tapi kalau otoritas setempat ada kepentingan, ya bisa saja agak lama. Tapi kita yakin mudah-mudahan semua kooperatif,” tuturnya.
Keberadaan Ketiga DP Sudah Diketahui
Anang memastikan penyidik telah mengetahui keberadaan tiga DPO tersebut. Namun, Kejagung masih merahasiakan lokasi spesifik mereka. “Kita sudah mengetahui (lokasinya). Sedang berusaha dan berkoordinasi,” kata Anang.
Saat disinggung mengenai keberadaan Mohammad Riza Chalid di Malaysia—sebagaimana sebelumnya disampaikan Ditjen Imigrasi—Anang tetap enggan membuka informasi lebih jauh. “Ya, mengetahui tapi masih kita rahasiakan. Pokoknya itu rahasia,” ujarnya.
Profil Tiga Buronan Kelas Kakap yang Kabur di Luar Negeri
1. Jurist Tan
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Paspor Jurist telah dicabut sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejagung. Berdasarkan catatan Imigrasi, ia terbang ke Singapura pada 13 Mei 2025 dan belum kembali ke Indonesia hingga kini.
2. Mohammad Riza Chalid (MRC)
Pengusaha migas Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023.
Ia masuk DPO sejak 19 Agustus 2025. Imigrasi sebelumnya menyebut Riza berada di Malaysia, setelah diketahui berangkat pada 6 Februari 2025—beberapa hari sebelum anaknya, Muhammad Kerry Adrianto, dijerat perkara serupa.
3. Cheryl Darmadi
Cheryl Darmadi merupakan tersangka TPPU terkait korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Namanya diumumkan sebagai DPO pada 9 Agustus 2025 melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI.
Pada awal 2025, Jampidsus Febrie Adriansyah saat itu menyebut Cheryl diduga bersembunyi di Singapura dan belum pernah kembali ke Indonesia.
Sumber: disway.id
