1 tahun disway

DPRD Kota Malang Kawal Ketat Pembentukan Koperasi Merah Putih di 57 Kelurahan

DPRD Kota Malang Kawal Ketat Pembentukan Koperasi Merah Putih di 57 Kelurahan

Ketua DPRD Kota Malang, Amitha Ratnanggani --

MALANG, DISWAYMALANG.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kota Malang. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), camat, dan seluruh lurah se-Kota Malang, sebagai bagian dari konsolidasi pelaksanaan program nasional tersebut.

Program Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengelolaan koperasi di tingkat kelurahan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin program ini hanya bersifat administratif semata. Ia menyatakan kesiapan DPRD untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan koperasi berjalan sesuai regulasi dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa struktur pembentukan koperasi ini sesuai dengan arahan pusat. Tidak sekadar terbentuk di atas kertas, tapi benar-benar operasional dan bermanfaat,” tegas politisi yang akrab disapa Mia itu, Jumat (30/5).

BACA JUGA:Komisi X DPR Minta Pemerintah Mulai Hitung Anggaran untuk Realisasikan SD/SMP Gratis Baik Negeri/Swasta

Ia menekankan pentingnya kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi agar koperasi yang dibentuk benar-benar mampu menjalankan roda ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Mia mendorong agar pengurus berasal dari kalangan yang memahami manajemen perkoperasian dan telah mengikuti pelatihan yang relevan.

“Struktur pengurus harus diisi orang-orang yang benar-benar memahami koperasi, bukan hanya formalitas. Ini untuk memastikan koperasi bisa jadi motor penggerak ekonomi lokal,” imbuhnya.

Menurut rencana, sebanyak 57 koperasi akan dibentuk, sesuai dengan jumlah kelurahan di Kota Malang. Proses pembentukan saat ini telah memasuki tahap musyawarah kelurahan dan penyusunan struktur kepengurusan, serta pengurusan legalitas badan hukum.

Kepala Diskopindag Kota Malang sebelumnya juga menyampaikan bahwa pendampingan terhadap koperasi akan dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi manajerial maupun teknis operasional. Program ini juga menyasar kelompok masyarakat produktif, termasuk pelaku UMKM di tingkat kelurahan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya Per 31 Mei, Waspada Hujan Angin

DPRD menilai proses pembentukan koperasi di Kota Malang sudah berada di jalur yang benar. Namun Mia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan agar program nasional ini benar-benar dirasakan manfaatnya.

“Prinsip koperasi sebagai soko guru perekonomian sudah tepat. Tinggal bagaimana implementasinya, itu yang akan terus kami kawal,” pungkasnya. (*)

Sumber:

Berita Terkait