1 tahun disway

SPMB SMP Kota Malang 2025 Resmi Dibuka 13 Juni, Berikut Aturan Baru Wajib Diketahui!

SPMB SMP Kota Malang 2025 Resmi Dibuka 13 Juni, Berikut Aturan Baru Wajib Diketahui!

Ilustrasi Siswa Sekolah Menengah Pertama sedang Belajar --

LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa sistem seleksi dan mekanisme pendaftaran yang lebih ketat dan transparan, terutama untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tahapan SPMB SMP akan dimulai pada 13–14 Juni 2025 dengan sistem pendaftaran online melalui laman resmi https://kotamalang.spmb.id. Hasil seleksi diumumkan 16 Juni 2025, dan peserta yang diterima diwajibkan melakukan daftar ulang pada 16–17 Juni 2025.

Perubahan sistem ini ditujukan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan serta meminimalisir praktik manipulasi data yang selama ini menjadi sorotan dalam PPDB.

SPMB SMP Kota Malang membuka empat jalur pendaftaran:

1. Afirmasi (untuk keluarga kurang mampu)

2. Mutasi (untuk perpindahan tugas orang tua)

3. Prestasi

4. Domisili (berdasarkan zonasi tempat tinggal)

BACA JUGA:Skill AI Jadi Modal Baru 25 Alumni Ilmu Perpustakaan UM Hadapi Dunia Digital

Seluruh pendaftar wajib memenuhi persyaratan utama, yakni:

- Ijazah atau surat keterangan lulus SD/MI

- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran

- Akta kelahiran atau NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

- Piagam prestasi (khusus jalur prestasi)

Sumber: