1 tahun disway

Bea Cukai Malang Bongkar Pola Baru Rokok Ilegal, Didominasi Kiriman Impor dari Luar Daerah

Bea Cukai Malang Bongkar Pola Baru Rokok Ilegal, Didominasi Kiriman Impor dari Luar Daerah

Pemusnahan rokok putih impor tanpa pita cukai di TPA Supit Urang, Selasa (9/12). -ist.--

MULYOREJO, DISWAYMALANG.ID–Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Bea Cukai Malang mengungkap perubahan signifikan pola peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Rokok ilegal yang beredar kini tidak lagi didominasi produksi lokal, melainkan berasal dari luar daerah, termasuk rokok putih eks impor yang diselundupkan dari jalur Sumatera.

Temuan tersebut disampaikan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores, saat kegiatan Sosialisasi Edukasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang.

Dalam sejumlah penindakan terbaru, Bea Cukai Malang memutus pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang bukti yang diamankan didominasi rokok putih impor tanpa pita cukai.

“Yang kami amankan seluruhnya rokok putih impor. Ini indikasi kuat bahwa pasar di Malang kini dibidik jaringan luar daerah,” tegas Johan di sela-sela pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (9/12/2025).

Perubahan pola ini terjadi seiring meningkatnya kepatuhan pabrik rokok lokal terhadap perizinan. Sejak awal 2025, Bea Cukai Malang menggelar Operasi Gurita dan membentuk Satgas khusus pemberantasan BKC ilegal, yang membuat ruang gerak pelaku lokal semakin sempit. Kondisi ini justru dimanfaatkan jaringan luar daerah untuk masuk ke Malang Raya.

Bea Cukai Malang menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap rokok ilegal. Setiap temuan, tanpa memandang jumlah, langsung disita untuk dimusnahkan.

“Siapa pun dan berapapun jumlahnya, pasti kami ambil. Tidak ada cerita barang keluar lagi. Semua berujung pemusnahan,” ujar Johan.

Terhadap pelaku, penanganan dilakukan melalui dua skema, yakni proses pidana sesuai undang-undang atau ultimum remedium dengan denda hingga tiga kali lipat nilai kerugian negara. Saat ini, sekitar 10 perkara BKC ilegal dari Malang Raya telah masuk tahap persidangan.

Di sisi lain, Johan juga meluruskan anggapan bahwa pengurusan izin pabrik rokok sulit dan mahal. Ia menegaskan, seluruh proses perizinan di Bea Cukai gratis dan dapat selesai dalam satu hari jika persyaratan lengkap.

“Presentasi satu jam selesai, hari itu juga izinnya saya terbitkan. Tidak ada biaya sepeser pun,” jelasnya.

Dampak dari pengawasan ketat dan edukasi masif tersebut terlihat dari jumlah pabrik rokok legal di Malang Raya yang meningkat dari sekitar 150 menjadi 169 pabrik. “Ini bukti kesadaran pelaku usaha untuk beralih ke jalur legal semakin kuat,” pungkas Johan.

Ke depan, Bea Cukai Malang memperluas pengawasan khusus pada jalur distribusi antarprovinsi dan pengiriman berbasis ekspedisi untuk menekan masuknya rokok ilegal eks impor. 

Adapun barang bukti ilegal yang dihancurkan di TPA Supit Urang terdiri dari 2.626.000 batang rokok ilegal, serta 23 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal setara 13,8 liter. “Total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.637.863.700 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760,” ungkap Johan.

Acara juga dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang turut memasukkan rokok ilegal ke mesin penghancur.

Sumber: