1 tahun disway

Dinsos Optimalkan 3 Shelter Rehabilitasi, 95% Pengemis Terjaring Bukan dari Kota Malang

Dinsos Optimalkan 3 Shelter Rehabilitasi, 95% Pengemis Terjaring Bukan dari Kota Malang

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, saat menjelaskan Tiga shelter yang saat ini dioperasikan --

KEDUNGKANDANG, DISWAYMALANG.ID--Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengintensifkan tiga shelter untuk warga rentan yang terjaring operasi maupun ditemukan telantar.

“Tiga shelter ini kami fungsikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar PPKS selama tujuh hari,” kata Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko, Jumat (5/12).

PPKS adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau warga rentan yang perlu penanganan dan rehabilitasi.

Adapun tiga shelter yang saat ini dioperasikan meliputi:

  1. Camp Liponsos Assessment berada di kawasan Desaku Menanti, Kedungkandang. Diperuntukkan bagi PPKS non-lansia yang terjaring operasi Satpol PP atau ditemukan terlantar.
  2. Pondok Lansia berada di Jalan Sunan Muria, Lowokwaru. Menampung lansia terlantar yang masih sehat untuk kemudian mendapatkan pendampingan.
  3. Tuna Wisma Karya (TWK) — berlokasi di Kecamatan Sukun dan diperuntukkan bagi lansia kategori bedridden atau tidak dapat beraktivitas mandiri.

Donny menyebutkan saat ini 2 lansia ditampung di Pondok Lansia, 1 orang berada di Camp Liponsos Assessment, sementara TWK masih kosong.

Jika Lebih 7 Hari, Dipindahkan ke Shelter Pemprov Jatim atau Kemensos RI

Jika setelah masa tujuh hari warga tersebut masih membutuhkan penanganan, maka mereka akan dialihkan ke shelter Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Kementerian Sosial RI.

“Rehabilitasi lanjutan itu kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Donny.

Penanganan PPKS di Kota Malang melibatkan dua perangkat daerah: Dinsos-P3AP2KB dan Satpol PP. Satpol PP bertugas menertibkan pelanggaran Perda Ketertiban Umum, termasuk pengemis, orang dengan gangguan jiwa, dan warga rentan lainnya.

“Satpol PP akan memilah. Jika pelanggar Perda biasanya masuk tipiring, kalau terkait disabilitas, pengemis, atau ODGJ akan dikoordinasikan ke kami untuk dibina di shelter,” jelas Donny.

95 Persen Pengemis bukan dari Kota Malang

Setelah mendapat pendampingan, Dinsos akan melakukan reunifikasi, yaitu mengembalikan PPKS ke keluarga atau daerah asalnya.

Donny menegaskan, sebagian besar pengemis yang terjaring bukan berasal dari Kota Malang.

“Hampir 95 persen pengemis itu bukan warga Kota Malang. Kalau datang lagi, kami kembalikan lagi ke daerahnya. Ada yang dari Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, bahkan luar Jawa,” pungkasnya. 

Sumber: