SE Nomor 7 Tahun 2026 Jamin Guru Non-ASN Mengajar dan Dibayar Aman
Ke depan, seluruh guru akan diarahkan menjadi ASN melalui seleksi yang adil dan terbuka. Pemerintah juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal selama masa transisi ini.-Istimewa---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID– Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menegaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 7/2026, yang menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN pada 2026. Kebijakan ini juga menjadi dasar penganggaran gaji agar guru tetap memperoleh haknya.
“Surat edaran ini memberi kepastian penugasan sekaligus menjamin pembelajaran tidak terganggu,” ujar Nunuk, saat taklimat media, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah transisi dalam penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam penjelasannya bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin ketersediaan guru. Namun hingga akhir 2025, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang tercatat di Dapodik dan belum sepenuhnya terserap dalam skema ASN.
BACA JUGA:Kemendikdasmen dan DBL Berkolaborasi Gelar DBL Super-Teacher
SE ini menetapkan kriteria guru yang dapat diperpanjang, yakni terdata di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu penataan penuh menuju status ASN.
Pemerintah juga mengungkap kebutuhan formasi guru nasional mencapai sekitar 498 ribu. Angka ini merupakan total kebutuhan guru di sekolah negeri berdasarkan mata pelajaran, dikurangi jumlah guru ASN yang tersedia saat ini.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Jalin MoU dengan Kapolri untuk Terapkan Restorative Justice bagi Guru
Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi distribusi ulang guru dilakukan secara optimal antar sekolah dalam satu wilayah. Artinya, "kelebihan guru di satu sekolah harus dipindahkan ke sekolah lain yang kekurangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan redistribusi sebelum penetapan formasi dilakukan," ungkap Nunuk.
Sumber:




