1 tahun disway

Mendikdasmen: Curang TKA, Murid Dinilai Nol, Pengawas Di-blacklist, Sekolah Disanksi

Mendikdasmen: Curang TKA, Murid Dinilai Nol, Pengawas Di-blacklist, Sekolah Disanksi

Kemendikdasmen pastikan TKA berbasis komputer siap digelar. Ujian untuk siswa SD dan SMP ini ukur kemampuan akademik, bukan penentu kelulusan.-Kemendikdasmen---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer telah mencapai tahap akhir. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, kesiapan tersebut telah mencakup aspek teknis, infrastruktur, hingga mekanisme pelaksanaannya.

"Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA," ucap Mu’ti, dikutip Sabtu, 4 April 2026.

Ia juga menyampaikan, TKA berbasis komputer akan diikuti oleh siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di seluruh Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara lebih objektif dan terstandar.

BACA JUGA:Jadwal TKA 2026 SD dan SMP Mulai April: Pemerintah Pastikan Siap, Ini Tanggal Lengkapnya

Selain itu, Mendikdasmen mengimbau siswa serta orang tua agar tidak mencemaskan TKA sebab tes tersebut bukan penentu kelulusan. Penilaian tes hanya mencakup Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara ketentuan lainnya tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen mengusung tagline "Jujur dan Gembira" sebagai dasar penyelenggaraan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan suasana ujian yang kondusif sekaligus menjunjung integritas.

Sanksi bila Terjadi Kecurangan 

Mu'ti menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siswa yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan tes. "Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol kan nilainya. Sama dengan kita diskualifikasi. Karena yang utama tentu saja kejujuran," ujarnya.

BACA JUGA:Mendikdasmen Lapor Presiden: Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Sudah Ditransfer ke Rekening

Selain murid curang, Abdul Mu'ti juga menegaskan, pengawasnya juga disanksi."Itu yang kita sanksi adalah pengawasnya, dan tidak boleh lagi sebagai pengawas, kita blacklist," ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tegas tersebut tidak hanya menyasar siswa. Tetapi juga pihak sekolah yang terlibat dalam praktik kecurangan. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan TKA demi menjunjung tinggi prinsip kejujuran.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan, Kemendikdasmen telah menerbitkan prosedur operasional standar (SOP) secara terstruktur. SOP tersebut telah mengatur mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga sistem penilaian dan sanksi.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Jalin MoU dengan Kapolri untuk Terapkan Restorative Justice bagi Guru

Dengan berbagai persiapan tersebut, pemerintah optimistis TKA berbasis komputer dapat berjalan lancar dan transparan. Pelaksanaan ini diharapkan mampu memberikan gambaran akurat mengenai kemampuan akademik siswa di Indonesia.

Detail Jadwal TKA 2026

  • SMP/MTs: 6 - 16 April 2026
  • SD/MI: 20 - 30 April 2026
  • TKA Susulan: 11 - 17 Mei 2026
  • Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026

Ketentuan Pelaksanaan:

  • Sesi Ujian: Terdiri dari 4 gelombang dan 4 sesi per hari (dimulai pukul 07.00 WIB).
  • Mata Uji: Mencakup kemampuan dasar: Bahasa Indonesia dan Matematika.

Persiapan:

  • Peserta dapat mengakses simulasi TKA melalui laman resmi Ayo Coba TKA.

Sumber: harian disway