TKA SD Digelar April 2026, Mendikdasmen: Digeser karena Ramadhan
TKA SD Digelar April 2026, Mendikdasmen: Digeser karena Ramadhan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.-Setpres--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada April 2026.
Pelaksanaan TKA SD semula direncanakan berlangsung pada Maret, namun harus digeser karena bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan penyesuaian jadwal tersebut dilakukan agar pelaksanaan tes tidak mengganggu ibadah puasa dan aktivitas peserta didik.
BACA JUGA:Nilai Rerata TKA Siswa SMA Jeblok, FSGI: Evaluasi bagi Guru, Apakah Soal Terlalu Sulit?
"Namun, karena bertepatan dengan bulan Ramadhan maka pelaksanaannya digeser ke April 2026," ujarnya kepada awak media di Kudus, Jumat, 2 Januari 2026.
Abdul Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD nantinya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, TKA untuk jenjang SMP akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
Adapun penyusunan soal dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Soalnya nanti merupakan gabungan antara soal yang disusun daerah dan soal dari pusat," ujarnya.
Hasil Tes Kemampuan Akademik ini akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB), khususnya melalui jalur prestasi.
Abdul Mu’ti menyebut, jalur prestasi kini memiliki tiga kategori utama, yakni prestasi akademik, prestasi nonakademik, serta prestasi kepemimpinan yang mulai diterapkan pada tahun ini.
"Untuk jalur prestasi akademik, selain nilai rapor juga akan dilihat dari hasil tes kemampuan akademik," jelasnya.
BACA JUGA:PMB PTKIN 2026 Resmi Dibuka, Kemenag Komitmen Hadirkan Pendidikan Islam Ramah Difabel
Meski demikian, ia menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib bagi seluruh murid.
Peserta didik yang tidak mengikuti TKA tetap dapat menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian.
"Namun, mayoritas nanti akan menggunakan TKA karena memiliki tingkat objektivitas yang lebih tinggi dibandingkan nilai rapor, yang sebagian merupakan sodaqoh guru," ujarnya.
Dengan penerapan Tes Kemampuan Akademik ini, pemerintah berharap proses seleksi penerimaan murid baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar.
Sumber: harian.disway.id
