Hakim Agung Imron Rosyadi Tegaskan: AI Tak Akan Pernah Bisa Gantikan Hakim
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Imron Rosyadi, MenghadiriStudium General di UIN Maliki malang --
DINOYO, DISWAYMALANG.ID—Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Imron Rosyadi menegaskan, Artificial Intelligence (AI) tidak akan pernah bisa menggantikan peran manusia, khususnya profesi hakim. Hal itu disampaikannya saat memberikan kuliah umum (studium generale) di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Senin (3/11).
Menurut Imron, Indonesia merupakan negara hukum di mana Mahkamah Agung berperan sebagai 'panglima tertinggi' dalam penegakan keadilan. Karena itu, setiap individu baik penyelenggara negara, lembaga, organisasi, maupun masyarakat wajib tunduk pada hukum.
“Semuanya di negara ini harus taat pada hukum, baik penyelenggara negara maupun masyarakat. Karena hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan bernegara,” tegasnya.
Imron menilai, pada era Society 5.0, tantangan terbesar lembaga peradilan bukan lagi soal administrasi. Tetapi, bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa teknologi kini sudah menjadi satu kesatuan dalam kehidupan manusia,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan, AI tidak memiliki sistem nilai, empati, dan rasa keadilan, yang merupakan unsur utama dalam proses peradilan.

Hakim Agung Imron Rosyadi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. --halim/diswaymalang.id--
“AI tidak bisa menggantikan hakim. Kami sedang berjuang mati-matian untuk menjaga trust masyarakat terhadap hukum. Sebab, keadilan substansial tidak dapat dijangkau oleh algoritma,” kata Imron menegaskan.
Sebut Masa Depan Lulusan Hukum dan Syariah Tetap Cerah
Ia juga menyampaikan, masa depan lulusan hukum dan syariah tetap cerah. Profesi di bidang hukum, menurutnya, akan selalu dibutuhkan karena menyangkut pertimbangan moral dan kemanusiaan, sesuatu yang tak mungkin digantikan oleh mesin.
Kepada mahasiswa, Imron berpesan agar generasi muda tidak hanya fokus pada soft skill dan hard skill, tetapi juga wajib melek digital agar tak tertinggal perkembangan zaman.
“Pelajaran sekarang tidak boleh tertinggal dengan perkembangan teknologi. Dunia hukum juga harus adaptif terhadap digitalisasi,” tambahnya.
Imron turut menjelaskan peran Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan di Indonesia, yang membawahi empat lingkungan peradilan: umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
“MA adalah pengadilan tertinggi yang menjadi tempat terakhir mencari keadilan,” ujarnya.
Sumber:
