FH UB Bangun Rumah Curhat di Ngajum dan Wonosari untuk Wadah Bantuan Hukum Masyarakat Desa
Dari kiri: Triya Indra Rahmawan, H. M. Sanusi (Bupati Malang), Prof. Tunggul Anshari--prasetya.ub.ac.id
LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID--Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mewujudkan inisiatif di bidang bantuan Hukum bagi masyarakat dengan membangun “Rumah Curhat: Posko bantuan Hukum Masyarakat” di dua lokasi di Kabupaten Malang. Yakni, di Kecamatan Ngajum dan Wonosari.
Rumah Curhat ini dihadirkan sebagai wadah konsultasi hukum gratis bagi masyarakat desa. Khususnya bagi mereka yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan hukum konvensional.
Dijadwalkan, Rumah Curhat ini akan diresmikan pada Selasa (15/7). Untuk itu, Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM) FH Prof. Dr. Tunggul Anshari, S.H., M.Hum., bersama Ketua Pelaksana PKM, Triya Indra Rahmawan, telah melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Malang, H. M. Sanusi, pada Rabu (9/7).
Pertemuan ini dimaksudkan untuk koordinasi teknis pelaksanaan program. Sekaligus, koordinasi persiapan peresmian.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sanusi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif FH UB yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
“Bantuan hukum gratis seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Saya mendukung penuh program ‘Rumah Curhat’ karena ini adalah bentuk nyata pengabdian perguruan tinggi untuk rakyat,” ujar Bupati Sanusi.
BACA JUGA:10 Produsen Beras Merek Top yang Diduga Langgar Regulasi Diperiksa Bareskrim Polri
Jembatan Ilmu dan Kemanfaatan Sosial
Inisiatif yang merupakan wujud dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan untuk memperkuat komitmennya dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya nanti, “Rumah Curhat” ini akan dijalankan oleh mahasiswa FH di bawah bimbingan dosen dan praktisi hukum. Dengan fokus pada penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum berbasis komunitas.
Menurut Prof. Tunggul Anshari, program ini tidak hanya menjadi media pengabdian mahasiswa. Tetapi juga sebagai bentuk implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi dalam konteks keadilan sosial.
“Rumah Curhat adalah jembatan antara ilmu dan kemanfaatan sosial. Ini bukan hanya ruang curhat, tetapi ruang advokasi dan penyuluhan hukum yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat bawah,” ungkap Prof. Tunggul.
Sementar Ketua Pelaksana PKM, Triya Indra Rahmawan, menambahkan bahwa program ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah dibangun antara FH UB dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Kami ingin menjadikan hukum tidak hanya milik mereka yang punya akses, tapi hadir juga untuk mereka yang selama ini terpinggirkan. Rumah Curhat akan menjadi simbol kehadiran negara melalui kampus,” tegas Triya.
Acara peresmian pada 15 Juli mendatang direncanakan akan dihadiri oleh Dekan FH UB, Bupati Malang, perwakilan kecamatan dan desa, serta mahasiswa peserta PKM yang akan terlibat langsung dalam operasional posko.
Sumber: prasetya ub
