2 tahun Disway Malang

FH Gelar Diskusi Publik Bahas Revisi UU Narkotika

FH Gelar Diskusi Publik Bahas Revisi UU Narkotika

Dr.iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M., Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya--Universitas Brawijaya Malang

LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) dan Rumah Cemara menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Perkembangan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika: Membangun Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia, Kesehatan, dan Keadilan.” Kegiatan yang berlangsung di Mimbar Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menjadi ruang dialog akademik untuk membahas arah pembaruan kebijakan narkotika Indonesia.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Milda Istiqomah, S.H., M.H., Ph.D., mengatakan diskusi publik mengenai revisi kebijakan narkotika menjadi bagian penting dari kontribusi perguruan tinggi dalam menyediakan ruang akademik untuk mengkaji persoalan hukum yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Ia juga menyambut baik peluncuran perdana BRILCRIMS sebagai langkah strategis dalam memperkuat tradisi riset Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, khususnya dalam bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan sistem peradilan pidana.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab tidak hanya memahami hukum sebagai norma, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui pusat riset seperti BRILCRIMS, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya diharapkan semakin berkontribusi dalam memberikan rekomendasi kebijakan berbasis penelitian,” ujar Milda.

Diskusi publik ini membahas bahwa revisi UU Narkotika harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali pendekatan kebijakan yang selama ini dominan menggunakan instrumen pemidanaan. Berbagai pengalaman internasional menunjukkan bahwa kebijakan narkotika modern mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih seimbang antara pemberantasan peredaran gelap, perlindungan kesehatan masyarakat, rehabilitasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dr.iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M., Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta sekaligus Founder Indonesian Center for Drugs Research, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari pendekatan war on drugs menuju kebijakan yang berbasis kesehatan masyarakat dan bukti ilmiah. Menurut Asmin, persoalan utama kebijakan narkotika Indonesia bukan hanya terkait peredaran gelap narkotika, tetapi juga bagaimana negara memperlakukan pengguna narkotika yang sebenarnya membutuhkan layanan kesehatan.

“War on drugs dalam praktiknya tidak hanya memerangi zat, tetapi juga sering berdampak pada masyarakat miskin dan pengguna narkotika yang membutuhkan pendekatan kesehatan,” ujarnya.

Ia menilai tingginya stigma terhadap pengguna narkotika, keterbatasan akses rehabilitasi, serta dampaknya terhadap overkapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi persoalan yang perlu dijawab dalam revisi UU Narkotika. Menurutnya, kebijakan narkotika harus dibangun berdasarkan riset dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan moral atau ketakutan terhadap zat tertentu. Ia juga mendorong adanya pembatasan kriminalisasi terhadap pengguna dengan tetap memperkuat pemberantasan jaringan perdagangan gelap narkotika.

Sementara itu, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), membahas perubahan paradigma penanganan narkotika sebagai tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional. Fachrizal menjelaskan bahwa meskipun narkotika tetap ditempatkan sebagai tindak pidana khusus, prinsip umum hukum pidana dalam KUHP Nasional tetap berlaku, termasuk prinsip kesalahan, proporsionalitas, dan individualisasi pemidanaan.

Menurutnya, pendekatan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability) dalam perkara narkotika harus dikaji ulang karena setiap pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian kesalahan pelaku.

“Pengguna, kurir, dan pelaku perdagangan gelap tidak dapat diperlakukan sama. Harus dilihat mens rea, motif, serta peran fungsional seseorang dalam suatu tindak pidana,” jelas Fachrizal.

Ia menambahkan bahwa jumlah atau gramasi narkotika tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan berat ringannya pidana. Penegakan hukum harus mampu membedakan antara orang yang memiliki peran besar dalam jaringan narkotika dengan orang yang berada dalam posisi rentan.

Fachrizal juga mendorong optimalisasi pidana non-pemenjaraan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial sebagaimana semangat KUHP Nasional untuk mengurangi penggunaan pidana penjara secara berlebihan. Perspektif reformasi hukum pidana juga disampaikan oleh Erasmus Napitupulu, S.H., LL.M., Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurutnya, kriminalisasi merupakan pilihan politik hukum yang harus terus dievaluasi berdasarkan efektivitas dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana modern menghadapi tantangan karena semakin banyak persoalan sosial yang diselesaikan melalui pendekatan pemidanaan.

“Tidak semua persoalan sosial harus diselesaikan dengan hukum pidana. Negara perlu memastikan bahwa kriminalisasi benar-benar diperlukan dan proporsional,” ujarnya.

Sumber: prasetya.ub.ac.id