1 tahun disway

UM Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

UM Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Wakil Rektor IV, Prof. Ir. Arif Nur Afandi (kanan) sebagai perwakilan UM dalam penerimaan anugerah keterbukaan informasi publik 2025 kategori informatif--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID—Universitas Negeri Malang (UM) kembali mempertahankan predikat informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Penganugerahan tersebut berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Pada ajang tersebut, Komisi Informasi Pusat memberikan penghargaan kepada 54 badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai informatif. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025, yang mengukur komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan mendasar dalam tata kelola lembaga publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Berdasarkan hasil Monev, jumlah badan publik yang berpartisipasi pada 2025 mencapai 387, dengan 197 badan publik di antaranya berhasil meraih kategori informatif.

Selain itu, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional 2025 tercatat sebesar 66,43, yang menunjukkan adanya tren peningkatan kesadaran badan publik terhadap keterbukaan informasi.

Ketua Komisi Informasi Pusat Doni Yusgiantoro menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam memaknai keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan akan berjalan optimal apabila dipahami sebagai kebutuhan institusi dalam memberikan manfaat nyata bagi publik.

“Keterbukaan informasi seharusnya tidak dipandang sebagai beban kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan yang memberi nilai tambah dalam tata kelola lembaga,” ujarnya.

Universitas Negeri Malang hadir dalam penganugerahan tersebut dan diwakili oleh Wakil Rektor IV UM Prof Ir Arif Nur Afandi. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika atas kontribusi dalam menjaga konsistensi keterbukaan informasi di lingkungan UM.

“Capaian ini menunjukkan bahwa UM mampu mempertahankan komitmen sebagai badan publik informatif di tengah persaingan dan tuntutan keterbukaan yang semakin tinggi,” kata Prof. Arif.

Menurutnya, predikat informatif yang berhasil dipertahankan selama empat tahun berturut-turut merupakan hasil sinergi antara pimpinan universitas, tim humas, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai unit kerja.

Ke depan, UM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penguatan sistem, evaluasi berkelanjutan, serta integrasi layanan informasi di tingkat fakultas dan universitas. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel. 

Sumber: