Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 Tanpa Ubah Nilai
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang Indonesia, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.--Disway--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini bertujuan menyederhanakan sistem keuangan nasional agar lebih efisien.
Wacana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Regulasi ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam dokumen itu disebutkan, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi.
Melalui kebijakan ini, nominal mata uang akan dikonversi dengan skala lebih kecil. Contohnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1. Namun, nilai atau daya beli uang tersebut tetap sama. Artinya, Rp1.000 yang lama setara dengan Rp1 dalam sistem baru.
“Redenominasi tidak mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Hanya menyederhanakan angka agar sistem ekonomi dan transaksi menjadi lebih efisien,” kata Purbaya seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Grab dan GoTo Bakal Digabung, Mensesneg: Tujuannya Perbaiki Layanan Masyarakat
Penyusunan RUU tentang redenominasi akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Target penyelesaian rancangan undang-undang tersebut ditetapkan pada periode 2026 hingga 2027.
Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Pemerintah pernah menggulirkan wacana serupa pada 2010 saat masa kepemimpinan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, namun tidak terealisasi.
Kini, Purbaya menegaskan pemerintah ingin menghidupkan kembali agenda tersebut dengan pendekatan yang lebih matang dan bertahap.
BACA JUGA:Perpres Ojol Hampir Rampung, Pemerintah Bahas Komisi Mitra dan Rencana Merger Grab-GoTo
Dalam rencana strategis Kemenkeu 2025–2029, redenominasi disebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan moneter dan fiskal jangka menengah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi keuangan, memperkuat citra rupiah, serta menyesuaikan sistem ekonomi Indonesia dengan praktik internasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia dan pelaku industri keuangan.
BACA JUGA:Asyik! Main Game Ini Bisa Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000 ke Dompet Elektronik
Sosialisasi kepada masyarakat akan menjadi kunci agar transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan.
Dengan redenominasi, harga barang tidak akan berubah secara riil. Misalnya, barang seharga Rp15.000 akan menjadi Rp15 setelah redenominasi diberlakukan. Penyesuaian hanya terjadi pada angka nominal, bukan pada nilai ekonominya.
Kementerian Keuangan berharap, dengan penyederhanaan tersebut, transaksi keuangan menjadi lebih praktis dan transparan, serta memperkuat kepercayaan terhadap stabilitas rupiah di mata publik dan investor internasional.
Sumber: disway news network
