JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro meluruskan pernyataan sebelumnya bahwa penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke tanah air. Menurut Mendiktisaintek, ada golongan penerima beasiswa LPDP yang tetap diwajibkan kembali ke Indonesia.
Mereka yang tetap wajib pulang itu adalah penerima beasiswa yang merupakan program kedinasan atau utusan belajar. "Intinya kalau mereka awalnya dari instansi, kan harus pulang," terang Satryo ketika ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11).
Sebelumnya Satryo mengatakan bahwa lulusan LPDP yang bersekolah di luar negeri tidak diwajibkan pulang ke Indonesia.
BACA JUGA:Mendiktisaintek: Beasiswa LPDP Terus, Penerima Tidak Wajib Pulang ke Indonesia
Satryo memperjelas pernyataannya dengan memberi contoh penerima beasiswa LPDP yang berangkat dengan ikatan dinas. "Orang departemen misalnya, disekolahkan untuk belajar di sana, harus pulang segera," tandasnya.
Sementara bagi alumni LPDP yang berangkat secara mandiri, dapat menetap lebih lama selepas menyelesaikan pendidikan."Kalau yang dia bebas, nggak ada instansi, belajar untuk bekerja, memang kalau dari sisi kepatutan harus pulang, tapi kita tahu juga kalau tidak punya kerjaan juga nggak baik," tuturnya.
Namun, Satryo percaya bahwa para lulusan LPDP akan kembali ke Indonesia suatu saat nanti. Berdasarkan data, menurut dia, hampir semua penerima LPDP kembali setelah menyelesaikan pendidikan.
"Data kami menyatakan hampir semua pulang sebetulnya. Ada yang pulang langsung, ada yang pulang belakangan," lanjutnya.
Sementara yang masih menetap, menurut dia, karena ingin melanjutkan pendidikan atau mengembangkan pengalaman lagi. Dia mencontohkan rekan sejawatnya yang juga merupakan penerima LPDP dan lama menetap di luar negeri, pada akhirnya tetap pulang.
"Teman-teman saya yang di sana, yang sudah lama sekali, pulang lagi akhirnya," katanya. (*)