JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Meskipun mendapatkan berbagai komentar dan penolakan, RUU KUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa 18 November 2025. Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah berpendapat bahwa pembaharuan ini merupakan agenda penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Adapun proses pembuatan RUU KUHAP menurutnya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari akademisi, aparat hukum, praktisi hukum, aparat penegak hukum serta masyarakat umum.
KUHAP merupakan hukum formil yang mengatur penegakan hukum di Indonesia mulai dari, penyidikan, penyelidikan hingga penetapan hukum serta penahanan di Indoneisia. "KUHAP akan menjadi tonggak kemandirian hukum Indonesia menggantikan HIR warisan kolonial," terang Supratman.
Beberapa Perubahan Baru
Sedangkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, terdapat beberapa perubahan baru di KUHAP yang baru. Salah satunya adalah syarat penahanan seorang tersangka. Dalam KUHAP yang lama terdapat tiga syarat penahanan:
- Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri.
- Kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindakan pidanan.
Sedangkan dalam KUHAP baru terkait syarat penahanan adalah, penahanan sebagaimana dimaksud berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka atu terdakwa:
- Mengabaikan pangilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan.
- Menghambat prose persidangan
- Berupaya larikan diri.
- Berupaya merusak atau menghilangkan alat bukti
- Melakukan ulang tindakan pidana
- Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan terdakwa sendiri
- Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dalam KUHAP baru juga mengatur sara dan prasara khusus untuk kelompok rentan.
Menurutnya, selama ini hal ini tidak diatur dan dalam KUHAP baru telah tertuang sehingga dapat melindungi mereka. Tidak hanya itu dalam KUHAP baru juga terdapat perlindungan dari penyiksaan.
Hal ini tertuang dalam pasal 143 huruf m (Hak Saksi) Pasal Huruf y (Hak Korban) secara tegas menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
Selain itu pada pasal 30 ayat 2 yang mengatur bahwa pemeriksaan direkam kamera menggunakan kamera pengawas serta mekanisme pengawasan dan perkaman praktik penyiksaan.