JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas membantah kepemilikan mobil berlogo BGN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang viral di media sosial karena digunakan untuk mengangkut hewan ternak berupa ayam dan babi.
BGN menyatakan bahwa tindakan ini merupakan penyalahgunaan nama dan merek lembaga, dan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, memastikan bahwa mobil yang terlihat dalam video viral di Nias Selatan, Sumatera Utara, tersebut bukan merupakan aset BGN dan juga bukan milik dapur mitra resmi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN," ujar Nanik di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
BACA JUGA: Mobil Berlogo SPPG Angkut Babi di Sumut, BGN Laporkan Penyalahgunaan
Mobil Milik Calon Mitra yang Belum Terverifikasi
Berdasarkan hasil penelusuran oleh Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN, mobil tersebut teridentifikasi milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
Nanik menjelaskan, yayasan tersebut adalah calon mitra lokal SPPG yang baru mengajukan diri. Namun, hingga saat ini, status yayasan itu belum terverifikasi dan belum memiliki ikatan kerja sama resmi dengan BGN.
1. Identitas Pelaku: Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
2. Status: Masih dalam proses pengajuan, belum menjadi mitra resmi BGN/SPPG.
3. Kejadian: Terjadi di Kabupaten Nias Selatan pada 24 Oktober 2025.
"Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," tegasnya.
Untuk mencegah berlanjutnya kesalahpahaman publik dan menjaga citra program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN telah mengambil langkah cepat.
1. Pelaporan ke Polisi: BGN telah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) Nias Selatan untuk segera melaporkan kasus penyalahgunaan nama dan merek BGN ini kepada pihak berwajib.
2. Konfirmasi Langsung: Korwil BGN Nias Selatan juga telah bertemu langsung dengan pemilik mobil untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan atribut lembaga tanpa izin.
BGN menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang menyalahgunakan nama, logo, atau atribut lembaga untuk kepentingan pribadi yang dapat mencoreng kredibilitas program nasional.