Mulai Akhir 2025, Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Pariwisata hingga Rp600 Ribu per Bulan

Kamis 30-10-2025,11:53 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Mulai akhir 2025, pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) 21 hingga Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan sektor pariwisata untuk mendorong daya beli dan pemulihan ekonomi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2025, yang merevisi PMK 10/2025.

Melalui aturan baru tersebut, sektor pariwisata resmi dimasukkan sebagai penerima fasilitas fiskal PPh 21 ditanggung Pemerintah (DTP), menyusul 4 sektor padat karya lainnya: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut insentif ini akan meringankan beban pajak karyawan hotel, vila, restoran, hingga penyelenggara acara.

“Program ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat, karena pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi sekitar Rp 400 ribu-Rp 600 ribu per bulan,” ujarnya pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.

Fasilitas ini berlaku bagi pekerja di berbagai subsektor pariwisata, termasuk hotel, vila, restoran, agen perjalanan, event organizer, taman rekreasi, hingga penyelenggara MICE (meeting, incentive, convention, exhibition).

Pemerintah berharap, dengan tambahan penghasilan yang tidak terpotong pajak, konsumsi rumah tangga dapat terdongkrak dan sektor pariwisata kembali bergairah setelah terpukul pandemi.

“Untuk memperluas penciptaan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memperluas fasilitas fiskal PPh 21 DTP ke sektor pariwisata,” demikian tertulis dalam dasar pertimbangan beleid tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional masih berada di jalur positif. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sejumlah indikator menunjukkan tren yang sehat.

Tags :
Kategori :

Terkait