JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Empat bos perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menerima keuntungan dalam kasus tersebut.
Adapun empat terdakwa itu ialah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015.
Kemudian, Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Hal yang memberatkan vonis karena terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Antara lain: para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman dan telah menyerahkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:
- Wisnu Hendraningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60,99 miliar. Seluruh uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
- Indra Suryaningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77,21 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan seluruhnya ke RPL Kejagung.
- Hansen Setiawan divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41,38 miliar. Uang pengganti telah dibayarkan ke RPL Kejagung.
- Ali Sandjaja Boedidarmo divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47,86 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan ke RPL Kejagung.