Pemkot Malang menargetkan seluruh pondok pesantren di wilayahnya sudah memiliki izin bangunan yang lengkap dan memenuhi standar keselamatan paling lambat akhir tahun 2025.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi upaya preventif dalam melindungi santri dan masyarakat sekitar dari potensi risiko bangunan tidak layak fungsi.