Hari Ini, Kejagung Bakal Serahkan Uang Penyitaan Kasus Korupsi CPO Rp 13 T ke Negara!

Senin 20-10-2025,10:28 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang penyitaan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng dari tiga korporasi, pada Senin, 20 Oktober 2025. Uang yang akan diserahkan ke negara itu mencapai Rp 13 triliun.

Rencananya, penyerahan akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung dan diterima oleh Presiden Prabowo Subianto. Direktur Penuntutan Jaksa agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan uang itu merupakan titipan dari tiga grup korporasi dari kasus korupsi tersebut.

"Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 T yang sudah disita. Senin diserahkan ke negara," ujarnya, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.

Tak berhenti di situ, Sutikno melanjutkan, dari kasus itu total kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun, sedangkan sisanya Rp 4 triliun akan ditagih kepada PH Group dan MM Group.

Kedua kelompok korporasi itu baru menyetorkan sebagian dana dari total kerugian negara yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Sementara itu, hanya Wil Group yang telah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti.

"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang," ungkap Sutikno.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dari Korporasi Wilmar Group dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 triliun dipamerkan secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Juni 2025.

"Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya berjumlah Rp2 triliun," kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.

Sutikno menjelaskan bahwa uang senilai Rp2 triliun yang diperlihatkan tersebut merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang telah disita oleh Kejagung.

Dia menambahkan, tidak seluruh uang ditampilkan karena mempertimbangkan faktor keamanan. "Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya," tegasnya.

"Sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," sambung Sutikno menutup.

Tags :
Kategori :

Terkait