Pengacara Silfester Klaim Kasus Kliennya Kedaluwarsa, Kejagung Kukuh Mau Eksekusi: Ada Aturannya di KHUHP

Kamis 16-10-2025,15:52 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID—Kuasa Hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim bahwa kejaksaan tidak dapat mengeksekusi kliennya dalam perkara dugaan fitnah karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriata menanggapinya dengan tegas. "Itu pendapat penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya di KUHAP," tegas Anang, dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Saat ini, pihak Sifester disebut-disebut tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, Kejagung dengan tegas menyatakan bahwa proses PK harus menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. "Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili," jelas Anang.

Sebelumnya Lechumanan mengatakan eksekusi terhadap Silfister tak bisa dilakukan lagi. Hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," kata Lechumanan.

Sementara, Anang mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan --selaku jaksa eksekutor, untuk mencari keberadaan Silfester dan segera mengesekusinya. "Kami tegas! ketika nanti ada, ya kita ambillah (Silfester). Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan," kata Anang.

Tak berhenti di situ, awak media menyinggung terkait apakah Silfester akan dimasukan ke dalam DPO, Anang menjawab dengan singkat. Dia menyerahkan langkah tersebut kepada Kejari Jaksel. "Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kalau kita menerima laporan aja," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya mencari Silefester untuk segera mengeksekusinya.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus," ujar Burhanuddin kepada awak media, dikutip Rabu, 3 September 2025.

Jaksa Agung menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menangani perkara tersebut. Dan segera mungkin untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. "Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tegasnya.

Sekadar informasi, pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah kepada Jusuf Kalla. Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan --Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.

Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait