JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Lembaga Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini tengah menjadi sorotan publik usai Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Andi Amran Sulaiman menjadi Kepala Bapanas yang baru menggantikan kepala sebelumnya, Arief Prasetyo Adi.
Bukan tanpa alasan. Pasalnya, Amran Sulaiman sendiri diketahui juga masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Alhasil, kondisi rangkap jabatan ini turut menuai kekhawatiran masyarakat. Sementara itu, sejumlah kritik turut dilontarkan oleh oleh Pengamat serta Pakar Kebijakan Publik. Terkini, Ekonom serta Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga menyatakan bahwa rangkap jabatan yang terjadi di lingkup Badan Pangan Nasional tersebut sendiri sudah melanggar undang-undang terkait dengan kementerian negara. “Menteri dilarang menjabat kepala badan yang sumber keuangannya dari APBN, termasuk badan pemerintah. Tapi ya lagi-lagi pemerintah saat ini tidak menganggap undang-undang dengan melanggar lagi dan lagi,” jelas Nailul ketika dihubungi oleh Disway, Selasa, 14 Oktober 2025. Lebih lanjut, Nailul juga turut menyoroti perbedaan serta spesifikasi antara Bapanas dan Kementan sendiri. Menurutnya, kedua lembaga tersebut sendiri sudah memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, sehingga tentunya ada perbedaan dalam tugas kedua lembaga tersebut. “Bapanas yang merupakan badan yang bertugas di bidang pangan. Lebih spesifiknya adalah melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan terkait dengan pasokan, stabilisasi harga, hingga kerawanan pangan. Kementerian Pertanian tugasnya meningkatkan penyediaan pangan dalam negeri, sementara Kementerian Perdagangan melakukan stabilisasi harga,” jelas Nailul. “Kebijakan stabilisasi harga akan bias terhadap kepentingan pertanian tanpa memandang sisi konsumen. Kapasitas Amran seperti apa untuk menentukan kebijakan terkait dengan stabilisasi harga?” tegasnya. BACA JUGA: Pengamat soal Rangkap Jabatan Amran Sulaiman: Perlu Dikritisi Ikuti Perintah Dalam menanggapi isu rangkap jabatan ini, Amran sendiri menjelaskan bahwa dirinya hanya mengikuti perintah terkait dengan pelantikan dirinya sebagai Kepala Bapanas yang baru. “Ini agak berat ya, karena kita hanya mengikuti perintah, ikut perintah dari atasan,” jelas Amran kepada Disway dan awak media lainnya di Gedung Bapanas, Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025 lalu. Selain itu, Amran juga menambahkan bahwa sebagai Kepala Bapanas yang baru, dirinya akan tetap melakukan pengawasan harga pangan pokok strategis, terutama pangan yang terdapat subsidi pemerintah seperti beras. “Kami mencoba kenal semua tim mulai Sestama sampai ke bawah. Kemudian masalah-masalah apa yang harus ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Satu adalah harga pangan strategis. Ini harus dipantau real time tiap hari,” ungkap Amran. “Kami minta dipantau terus-menerus. Harus diawasi khususnya pangan yang di subsidi pemerintah, Rp 150 triliun subsidi pemerintah. Itu kita wajib intervensi, karena kita harus jaga petani dengan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) dan jaga konsumen dengan HET (Harga Eceran Tertinggi),” tambahnya.Rangkap Jabatan Amran Sulaiman Panen Kritik, Celios: Tugas Dua Lembaga Berbeda
Selasa 14-10-2025,19:06 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,19:10 WIB
10 HP Kamera OIS Terbaik Harga Rp4 Jutaan 2026, Redmi Note 14 Pro 5G hingga Galaxy A36 5G
Selasa 30-06-2026,20:00 WIB
Battle of Lusail: Argentina vs Belanda di Piala Dunia 2022 Pecahkan Rekor 19 Kartu, Messi Jadi Sorotan
Selasa 30-06-2026,19:00 WIB
Xiaomi 17 Ultra by Leica Debut dengan Logo Leica Merah Pertama, Intip Fitur Kamera dan Spesifikasinya
Selasa 30-06-2026,18:50 WIB
Harga Naik Rp500 Ribu, Redmi Note 15 4G Masih Layak Dibeli? Ini Plus Minus dan Ulasan Lengkapnya
Selasa 30-06-2026,19:55 WIB
10 Konspirasi Piala Dunia yang Paling Kontroversial, dari Ronaldo 1998 hingga Qatar 2022
Terkini
Rabu 01-07-2026,15:07 WIB
21 Dosen UM Masuk 5 Persen Ilmuwan Terbaik Dunia, Kampus Siapkan 4 Fakultas Baru dan Perluas PJJ
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
War Tiket Konser ENHYPEN di Jakarta 2027 Dimulai 11 Juli 2026, Ini Jadwal dan Cara Belinya
Rabu 01-07-2026,14:51 WIB
530 KDKMP Beroperasi di Jatim, Kadiskop Jatim: Beda dengan Ritel Modern, Keuntungan kembali ke Warga
Rabu 01-07-2026,13:45 WIB
Polres Batu Perkuat Sinergi dan Pelayanan Humanis di HUT ke-80 Bhayangkara
Rabu 01-07-2026,13:38 WIB