Waduh! JPPI Sebut Korban Keracunan MBG Bukan Hanya Anak Sekolah, Ada Guru hingga Ibu Hamil
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Hakim Tunggal I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menyikapi putusan itu, ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri, mengatakan keputusan itu tentu sangat menyedihkan baginya. Sebagai orang tua, hatinya sangat patah mendengar hal tersebut. "Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," kata Atika, Senin (13/10). Meski begitu, Atika menuturkan, pihaknya akan tetap berjuang untuk ke depan. Dia pun menegaskan bahwa Nadiem adalah anak yang jujur. "Dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya. yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yg sama. untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran," tegasnya. "Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja," sambung Atika. BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Istri Nadiem: Kami Sedih dan Kecewa Diketahui, eks Mendikbud Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan. "Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025 Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah. Sebab, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek "Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana. Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM). Empat orang lainnya adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Nggak Terima Gugatan Praperadilan Ditolak, Ibu Nadiem: Anak Saya Orang Jujur!
Senin 13-10-2025,16:46 WIB
Editor : Mohammad Khakim
Kategori :