BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG, Ini Dua Syarat Utamanya
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan akan menanggung biaya pengobatan bagi peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan. Namun, jaminan ini hanya berlaku jika dua syarat utama terpenuhi, khususnya terkait status kepesertaan dan penetapan status insiden.
Pernyataan ini muncul menyusul maraknya kasus keracunan yang dilaporkan di berbagai daerah akibat mengonsumsi menu MBG. Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan mencatat setidaknya 60 kasus keracunan dengan lebih dari 5.000 penderita.
Syarat 1: Status Peserta JKN Wajib Aktif
Ali Ghufron Mukti menegaskan, syarat mutlak penanggungan biaya adalah korban keracunan harus berstatus peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS? Itu syarat utamanya, sesuai prosedur," tegas Ali Ghufron di Jakarta, dikutip Jumat 10 Oktober 2025.
Bagi anak-anak sekolah yang menjadi penerima manfaat MBG, kepesertaan mereka umumnya melekat pada orang tua atau wali, baik sebagai peserta mandiri maupun tanggungan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan badan usaha. Jika belum terdaftar, keluarga diimbau untuk segera mendaftar sesuai segmen kepesertaan yang berlaku.
Syarat 2: Insiden Tidak Ditetapkan Sebagai KLB
Syarat kedua yang menjadi penentu adalah status insiden keracunan tersebut tidak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.
Ali Ghufron menjelaskan, jika suatu insiden keracunan ditetapkan oleh Pemda sebagai KLB lokal, maka tanggung jawab penanganan dan pembiayaan akan beralih menjadi tanggung jawab Pemda setempat. Bukan BPJS Kesehatan.
"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya Pemda," jelasnya, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Skema Lain dari BGN
Meski demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan skema lain. Wakil Kepala BGN sebelumnya menyatakan bahwa untuk wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan korban keracunan akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepastian jaminan pembiayaan ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap risiko yang mungkin timbul dari program MBG, sambil menunggu penyempurnaan menyeluruh dalam tata kelola program oleh pemerintah.