JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Nasib jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ghufron Mukti mengisyaratkan, realisasi rencana pemerintah untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran tersebut sepenuhnya menunggu keputusan akhir dari kepala negara.
Wacana pemutihan tunggakan iuran, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah, kembali menguat setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah afirmatif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi mereka yang terjerat utang iuran. "Masih dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas, pemerintah berkeinginan agar masyarakat yang menunggak dulu-dulu itu tidak terbebani, terutama yang sudah tidak bisa ditagih juga. Kami masih menunggu. Kami belum terima keputusan presiden, ” katanya, dikutip Kamis, 9 Oktober 2025. Ghufron menjelaskan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sedang diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran peserta yang menunggak untuk membayar iuran setelah kepesertaan BPJS Kesehatan mereka diaktifkan kembali. “Itu dari sisi masyarakat ya. Masyarakat kan sudah enggak punya utang. Kalau dari sisi laporan keuangan, BPJS ini kan laporan keuangannya harus prudent, valid, transparan,” ungkap Ghufron. Sikap ini mencerminkan posisi BPJS Kesehatan sebagai operator yang akan menjalankan apa pun kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip gotong royong dan keadilan bagi peserta yang selama ini patuh membayar iuran. Dikhawatirkan, kebijakan pemutihan massal dapat memicu moral hazard, di mana peserta menjadi enggan membayar iuran karena berharap akan ada kebijakan serupa di masa depan. Hal ini berpotensi mengganggu arus kas dan keberlanjutan program JKN dalam jangka panjang. Dilema antara Beban Rakyat dan Kesehatan Finansial Data per awal tahun 2025 menunjukkan total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari Rp21 triliun, dengan belasan juta peserta dari segmen mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) berstatus non-aktif. Angka ini menjadi dilema antara keinginan membantu rakyat dan menjaga kesehatan finansial dana jaminan sosial. Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah. Menurutnya, pemutihan tunggakan adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganya dari beban finansial yang menumpuk, terutama pasca-pandemi. "Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara. Banyak masyarakat yang ingin berobat tapi terhalang tunggakan, ini kan miris sekali," ujar Arzeti. Sebagai solusi sementara, BPJS Kesehatan saat ini telah menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakannya. Namun, program ini dinilai belum cukup untuk mengatasi masifnya jumlah penunggak iuran. Publik kini menantikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang keputusannya akan sangat menentukan arah kebijakan jaminan kesehatan nasional ke depan, menyeimbangkan antara keringanan bagi rakyat dan keberlanjutan program JKN.Tunggakan Iuran Puluhan Triliun, BPJS Kesehatan Sebut Pemutihan Tunggu Keputusan Prabowo
Kamis 09-10-2025,19:26 WIB
Editor : Mohammad Khakim
Kategori :