Setyo Budiyanto Ungkap Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Senin 06-10-2025,14:06 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto ungkap alasan belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji pada tahun 2023-2024.  "Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya," ujar Setyo kepada wartawan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Ia mengungkapkan tak ada masalah dalam penanganan kasus ini. Menurut dia, penyidik belum mengumumkan nama-nama tersangka karena masih perlu melengkapi pemberkasan.

"Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya," jelas Setyo.

Adapun, kata Setyo, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi. "Saya melihat mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," lanjut Setyo.

Setyo kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini, hanya masalah waktu. Apabila sudah waktunya pasti akan diumumkan oleh KPK.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tidak gegabah untuk menetapkan para tersangka.  Asep menjelaskan alasannya karena penyidik tengah fokus untuk menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 malam.

KPK juga menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan diumumkan. Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama.

Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji. Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini.

Tags :
Kategori :

Terkait