JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bergerak cepat menanggapi kasus viral di media sosial yang menunjukkan kondisi kasur pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cut Meutia, Aceh Utara, dipenuhi belatung.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS mengaku telah melayangkan surat peringatan keras dan meminta pihak manajemen rumah sakit segera melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu singkat.
"Nah ini kita sangat sayangkan sekali dengan adanya belatung dan sebagainya ya. Dan tentu saja ini harus prevention, infection-nya harus super baik gitu maksudnya. Kita akan tegur tuh direkturnya nggak boleh kayak begitu," ujar Azhar kepada awak media, Minggu, 5 Oktober 2025.
"Dan saya akan memberikan teguran kepada sekretaris sebuah supaya tidak terjadi lagi. Surat peringatan nanti dikirim senin," tambahnya.
Insiden memalukan yang mencoreng citra pelayanan kesehatan ini pertama kali diunggah oleh keluarga pasien di media sosial pada akhir September 2025.
Video tersebut memperlihatkan dengan jelas kasur IGD yang sobek, kotor, dan digerayangi belatung. Pasien, yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, dilaporkan harus menempati kasur tidak layak tersebut dan keluhan keluarga diabaikan oleh petugas.
Dalih Rumah Sakit dan Permintaan Maaf
Sebelumnya, pihak manajemen RSUD Cut Meutia telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, SpM, berdalih bahwa insiden ini terjadi karena lonjakan pasien di IGD yang menyebabkan penggunaan kasur cadangan yang seharusnya sudah digudangkan.
"Ini merupakan human error di bidang pelayanan karena terpakainya kembali matras pasien yang sebenarnya sudah digudangkan karena kurang layak," jelas dr. Rohaya.
Saat ini, publik menantikan tindak lanjut konkret dari surat peringatan Kemenkes. Sanksi administratif lebih lanjut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang akreditasi rumah sakit, bisa saja dijatuhkan jika RSUD Cut Meutia gagal menunjukkan perbaikan signifikan dalam waktu yang ditetapkan.
Kemenkes menekankan bahwa standar pelayanan yang bermartabat dan higienis adalah harga mati yang wajib dipenuhi oleh semua rumah sakit di Indonesia.