KPK Tanggapi Klaim Staf Ahli Mensos Edi Suharto yang Ngaku Korban dan Hanya Jalankan Pekerjaan

Jumat 03-10-2025,13:35 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, MALANGDISWAY.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan dari Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Edi Suharto dalam kasus dugaan korupsi distribusi beras di Kemensos pada 2020. Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur Rahayu berharap Edi bisa menyampaikannya kepada penyidik nantinya.

"Kami akan sangat menghargai keterangan-keterangan yang diberikan secara benar gitu ya," ujar Asep dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

Asep juga mempersilakan Edi untuk menyampaikan hal-hal yang sebenar-sebenarnya, jika merasa pada saat melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan silakan menyampaikannya kepada penyidik. "Tolong itu disampaikan kepada kami," tutur Asep.

BACA JUGA:KPK Membenarkan Staf Mensos Edi Suharto Tersangka Penyaluran Bansos

Jendral bintang satu ini menegaskan bahwa jika benar ada tekaman dalam menjalanlan pekerjaannya itu, tentu keterangan didepan penyidik akan berbeda.

Kita juga membutuhkan keterangan-keterangan yang memang benar-benar seperti apa adanya. Kalau memang ditekan, kalau memang jadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan tentu itu penyidik akan mendalaminya gitu ya," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK telah membenarkan bahwa Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020

"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Edi Suharto Klaim Hanya Jalankan Perintah Jabatan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Staf Ahli Mensos Edi Suharto, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa kliennya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kasus bansos. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan.

"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Faizal Hafied pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Dalam hal ini, KPK juga sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Tags :
Kategori :

Terkait