KPK Membenarkan Staf Mensos Edi Suharto Tersangka Penyaluran Bansos

Kamis 02-10-2025,15:28 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Salah satu tersangka lainnya, dalam kasus ini juga telah mengajukan pra-peradilan, dan hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," terangnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Staf Ahli Mensos Edi Suharto, Faizal Hafied menjelaskan bahwa kliennya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kasus bansos.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan. "Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Faizal Hafied pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dalam hal ini, KPK juga sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Tags :
Kategori :

Terkait