Sebagai langkah konkret, Dishub akan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Polresta Malang Kota dalam pengawasan, khususnya di titik-titik rawan penyimpangan. Pertemuan dengan aparat penegak hukum dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya mitigasi.
Selain itu, Dishub tengah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran, agar sistem pengelolaan dapat lebih tegas, modern, dan berbasis digital—baik untuk parkir khusus maupun tepi jalan.
“Kalau sistem transparan, alat berfungsi, dan petugas tertib, masyarakat pasti mendukung. Ini bukan sekadar mengejar setoran, tapi membangun pelayanan yang adil dan profesional,” pungkas Wijaya. (ab)